KEWARGA NEGARAAN GANDA (ORANG PAPUA DAN ATAU ORANG INDONESIA) DALAM KENYATAAN DAN ANGAN-ANGAN
Orang Asli Papua menurut Undang-Undang Otonomi khusus Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku-suku asli di Pulau Papua dan/atau yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat hukum adat Papua. Sedangkan menurut T.Magayang dalam disertasinya, 2022:129) mendefenisikan, “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia dan garis keturunannya dari seorang laki-laki asli Papua yang sudah lama menetap sejak turun temurun di wilayah adat Papua.” Berangkat dari defenisi diatas orang asli Papua tidak mengaku dirinya sebagai orang Indonesia dari perspektif ras sedangkan nasionalisnya mereka secara gamplang mengakui dirinya orang Papua walaupun secara defacto dan dejure belum memiliki keabsahan. Warga negara ganda atau negara dalam negara. Walaupun syarat pengakuan untuk mendirikan negara telah memenuhi syarat namun animo dan heforia masyarakat Papua tentang kepapua-an sangat tinggi. Coba anda per...