KEWARGA NEGARAAN GANDA (ORANG PAPUA DAN ATAU ORANG INDONESIA) DALAM KENYATAAN DAN ANGAN-ANGAN
Orang Asli Papua menurut Undang-Undang Otonomi khusus Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku-suku asli di Pulau Papua dan/atau yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat hukum adat Papua. Sedangkan menurut T.Magayang dalam disertasinya, 2022:129) mendefenisikan, “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia dan garis keturunannya dari seorang laki-laki asli Papua yang sudah lama menetap sejak turun temurun di wilayah adat Papua.”
Berangkat dari defenisi diatas orang asli Papua tidak mengaku dirinya sebagai orang Indonesia dari perspektif ras sedangkan nasionalisnya mereka secara gamplang mengakui dirinya orang Papua walaupun secara defacto dan dejure belum memiliki keabsahan. Warga negara ganda atau negara dalam negara. Walaupun syarat pengakuan untuk mendirikan negara telah memenuhi syarat namun animo dan heforia masyarakat Papua tentang kepapua-an sangat tinggi. Coba anda perhatikan setiap kali aksi KNPB dan memperingati tanggal 1 Desember sebagai hari empirio nasionalme Papua, masyarakat padat dan sesak disetiap kota-kota besar di Papua. Mereka radikal dan agresif tentang nasionalme setiap orang Papua bermimpi dann berdoa terus tentang kapan terjadi mimpi itu menjadi kenyataan sehingga hari-hari mereka dalam penantian.
Di Papua secara tidak langsung memiliki dua kelompok Warga negara yang satu kelihatan dan yang kedua tidak kelihatan tapi ada dalam alam bawa sadar (didalam pikiran, perasaan, tulisan di catatan pripadi atau medsos) mereka sebagai bekerja dipemerintahan Indonesia maupun bekerja sebagai swasta bahkan masyarakat biasa, dari kecil sampai dengan dewasa. Identitas ganda secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan kebebasan dan HAM yang berlaku hal ini wajar karena sistem yang dibangun tentang nasionalme ke-Indonesia-an tidak berhasil meng-Indonesia-kan orang asli Papua selama ini dari tahun 1963-2023 (60Th). Sesudah Pepera 1969 sampai tahun 1998 merupakan tahun dimana hidup dalam gengaman tangan militer hak bersuara dibungkam dan akses kebebasan dan ruang demokrasi ditutup. Pasca Reformasi tahun 1998 memberikan kebebasan dalam melakukan, berekspresi dan berpendapat di depan umum baik lisan maupun tulisan inilah ruang dan kesempatan emas bagi rakyat Papua dibawa tekanan militer yang kejam dan bengis. Orang asli Papua memiliki dua kartu identitas (KTP) yaitu WNI (warga Indonesia) identitas nyata dan WP(warga Papua) tidak nyata tapi ada. Sekarang kita contohkan : Suatu saat anda tanya kepada anak kecil mungkin dibawa 10 tahun pertanyaanya sederhana. Orang Apa ade? Pasti Jawabannya ada orang Papua bukan orang Indonesia. Orang Indonesia identik dengan ras melayu, rambut panjang dan kulit sawo sehingga tidak cocok orang Papua mengakui dirinya sebagai orang Indonesia walaupun Nama Negara. Kegagal negara Indonesia dalam membangun Papua dari segi nasionalisme sudah salah dalam sistem pendidikan yaitu menghapuskan sejarah Papua dan dokumen peninggalan Belanda dibakar dan dihilangkan baik tentang sejarah, dokumen-dokumen dan infrastrukturnya. Selain itu sistem pendidikan di Indonesia tidak diberikan otonomi namun tapi sentralistik dan memaksakan budaya pendidikan Jawa kepada orang Papua secara sepihak. Generasi Z dijaman digital ini semua informasi tersedia sehingga mudah diakses dan mendapatkan informasi tanpa harus melalui sebuah dokumen atau orang yang mengajarkannya. Jadi generasi Papua masa kini mencari dan menemukan sejarah,jati diri dan masa depan secara ototidak dan mandiri tentang ke-Papua-an.
Konsep dualisme nasional orang asli Papua mengacu pada perbedaan pandangan dan identitas di antara orang asli Papua terkait status politik dan kulturalnya. Papua merupakan bagian dari Indonesia dan memiliki status otonomi khusus. Meskipun secara politis tergabung dalam negara Indonesia melalui Pepera 1969, ada sejumlah warga Papua yang merasa terpisah secara politik dan kultural dari Indonesia. Karena berbedaan budaya, bahasa, ras, geografis, dan sejarah. Dalam pembahasan topik dualisme nasional orang asli Papua mengidentifikasikan, ada beberapa faktor yang menyebabkan perasaan ini:
1. Konteks Sejarah: Sejarah Papua melibatkan masa kolonialisme Belanda dan pemberian Papua kepada Indonesia pada tahun 1969 melalui Act of Free Choice (one man One foot) yang kontroversial karena ubah kedalam sistem pemilihan orang jawa yaitu “Musyawarah untuk mufakat”. Beberapa kelompok dan individu di Papua merasa bahwa proses ini tidak adil dan melanggar hak konstitusional yang dijamin hukum internasional untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) tidak sepenuhnya dihormati, diperkosa dan melanggar hak politik orang asli Papua serta tidak menghormati kesepakatan yang dibuat sebelum melakukan Pepera 1969 dibawa kontrol UNTEA.
2. Kesenjangan Pembangunan: Beberapa wilayah di Papua mengalami kesenjangan pembangunan yang signifikan dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan persepsi bahwa pemerintah pusat tidak cukup memperhatikan kebutuhan dan aspirasi warga Papua. Pembangunan diluar Papua lebih maju walaupun SDAnya minim dan tidak punya sedangkan Papua SDAnya kaya namun miskin permanen karena pemerintah Indonesia dimiskinkan Papua secara permanen dan bersistem.
3. Pemisahan Kultural: Warga Papua memiliki kekayaan budaya yang khas, termasuk keberagaman suku dan bahasa. Beberapa dari mereka merasa bahwa identitas kultural mereka tidak sepenuhnya dihargai atau diakui oleh pemerintah pusat. Mereka yang datang ke Papua juga tidak dihargai justru memastikan budaya lokal. Misalnya bahasa lokal, penutur bahasa daerah beberapa suku yang ada di Papua telah punah karena tidak dilindungi. Kawin campur, menguasai oleh masyarakat dipusat-pusat kota akhirnya bergeseran budaya terutama bahasa daerah.
4. Isu Hak Asasi Manusia: Isu-isu hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan penegakan hukum dan hak-hak kaum pribumi, sering muncul di Papua. Ini menciptakan ketegangan antara warga Papua dan aparat keamanan.
5. Gerakan Kemerdekaan Papua Barat: Beberapa kelompok (faksi) di Papua mendukung kemerdekaan Papua Barat dan telah terlibat dalam gerakan separatisme. Meskipun gerakan ini tidak sepenuhnya mencakup seluruh atau sebagian populasi Papua, keberadaannya mencerminkan ketidakpuasan beberapa elemen terhadap integrasi Papua kedalam Indonesia. Survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga internasional pada tahun 2002 di 12 kabupaten di Papua, dengan sampel hampir 2.000 orang, menunjukan bahwa mayoritas orang-orang asli Papua (75% dari kelompok sampel orang Papua yang berjumlah 60% dari total sampel) menyadari ada aspirasi kemerdekaan Papua dan meyakini bahwa kemerdekaan tersebut akan terwujud. Kesadaran terhadap aspirasi tersebut dapat dikatakan merata sampai ke daerah-daerah pedalaman. Temuan lainnya adalah rendahnya penghormatan terhadap institusi pemerintahan, dan juga kuatnya persepsi mengenai kemiskinan yang mereka alami, dan perasaan ketidakyakinan akan perbaikan tingkat kesejahteraan di masa yang akan datang.
6. Pendekatan Pembangunan yang militeristik. Pembangunan di Papua berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di Papua pembangunan infrastruktur, birokrasi, politik, pengusaha dan lainnya militer ambil kendali baik organik maupun non organik terlibat langsung sehingga ruang gerak orang Papua dipersempit dan pembangunan sangat ditentukan oleh mereka. Sebuah proyek besar maupun kecil dihandel oleh militer dengan pemaksakan misalnya kerja sama dengan pengguna atau pengambil keputusan ini proyek daerah, beda dengan proyek nasional.
7. Kebijakan setengah hati dan pura-pura. Objek kebijakan adalah orang Asli Papua (OAP) kebijakan otsus diberikan sejak Tahun 1963 sebelum Pepera dilakukan. Namun kebijakan otsus, pemerintah hanya memproyekan imigrasi untuk menguasai Pulau Papua daripada mengutamakan kesejahteraan orang asli Papua. Anggaran atau uang digunakan untuk menguntung orang jawa dan memiskinkan orang Papua secara permanen dan bersistem. Bentuk Kebijakan setengah hati salah satunya adalah dihapuskannya partai Lokal, kewenangan MRP,PDRP, dan Gubernur untuk pertimbangan terhadap pemekaran daerah otonomi baru. Fakta yang kita lihat bersama mekarkan 4 DOB tanpa melibatkan masyarakat dan minta pertimbangan kepada MRP,DPRP dan Gubernur. Sedangkan dibidang ekonomi pemerintah tidak punya cela untuk memberikan modal usaha melalui Bank nasional maupun Bank swasta kepada Orang Asli Papua dengan berbagai alasan minsite buruk tentang orang Papua adalah: orang Papua pemalas, belum bisa dan susah.
Dari ketujuh faktor diatas dapat simpulkan bahwa Pemerintah Indonesia telah gagal meng-Indonesia-kan orang Papua selama menduduki wilayah kekuasaannya dan leluasa menguasai sumber daya alam dan menguasai segala hajat hidup orang Papua secara semena-mena dan tidak bertanggungjawab. Indonesia juga gagal meng-sistem-kan hak-hak orang Papua namun abaikan semua hak orang asli Papua dan membunuh orang Papua secara halus melalui berbagai cara. Karena itu apabila orang Asli Papua memiliki dualisme nasional merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara Indonesia dan HAM secara universal.
Pemerintah Indonesia telah berusaha mengatasi perbedaan dan ketegangan di Papua melalui kebijakan otonomi khusus, pembangunan ekonomi, dan dialog politik. Namun, tantangan ini tetap kompleks dan memerlukan pendekatan yang cermat dan inklusif untuk memahami dan menanggapi aspirasi warga Papua. Keterbukan pemerintah untuk mengajak dialog dengan mereka kontra untuk kelayakan dan kehidupan masa depan orang asli Papua perlu dilihat.
Daftar Pustaka
Magayang T.Implementasi Kebijakan Otsus Papua dalam peningkatan kesejahteraan orang asli Papua. (disertasi).Hal 129: 2023.
Richard Chauvel, “Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation,”
East-West Center, Policy Studies 14, Washington, 2005, hal. 8-11
UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua
https://www.academia.edu/23294467/KEGAGALAN_DEKOLONISASI_DAN_ILEGAL_REFERENDUM_DI_PAPUA_BARAT
Komentar
Posting Komentar