PAPUA BUKAN TANAH KOSONG Narasi Ketimpangan, Eksploitasi, dan Resistensi Melanesia di Tanah Sendiri (1961–2025)
Pendahuluan
Pernyataan bahwa “Papua adalah tanah kosong” adalah mitos kolonial yang hingga kini terus direproduksi dalam bentuk-bentuk baru, baik secara politik, administratif, maupun melalui instrumen pembangunan negara. Ungkapan ini menafikan realitas historis, kultural, dan eksistensial masyarakat Papua sebagai subjek utama yang telah menghuni, menjaga, dan membangun tanahnya selama ribuan tahun. Narasi pembangunan yang dilandasi oleh pendekatan militeristik, eksploitasi sumber daya alam, dan penetrasi demografis melalui kebijakan transmigrasi serta perencanaan kota justru memperlihatkan upaya sistematis untuk menghapus identitas dan eksistensi rakyat Papua.
1. Sejarah Penguasaan Papua: Dari Penjajahan ke “Integrasi Paksa”
Sejak 1961 hingga 1969, Papua telah memiliki struktur pemerintahan sendiri dan bendera nasional Bintang Kejora sebagai simbol identitas politik. Namun, proses Act of Free Choice (Pepera) tahun 1969 yang hanya melibatkan 1.025 orang dalam pemilihan tidak langsung dinilai cacat hukum dan moral. Sejarawan seperti Drooglever (2009) menyebutnya sebagai "Act of No Choice", karena intimidasi militer mendominasi proses tersebut.
“The process was a
betrayal of the right of the Papuan people to self-determination.”
(Drooglever, P.J., An Act of Free Choice: Decolonisation and the Right to
Self-Determination in West Papua 1969, Oxford University Press, 2009)
2. Pembangunan dengan Pendekatan Militeristik dan Trauma Kolektif
Alih-alih pendekatan kesejahteraan, pembangunan di Papua selama lima dekade lebih sangat dipengaruhi oleh logika keamanan negara (security approach). Keberadaan Komando Teritorial TNI, operasi militer terbuka maupun tertutup telah menciptakan trauma massal dan gelombang pengungsian internal yang terus berulang. Hingga tahun 2025, laporan berbagai LSM dan lembaga internasional mencatat pengungsian ribuan masyarakat di Nduga, Intan Jaya, Maybrat, dan Yahukimo karena konflik bersenjata antara TNI dan kelompok pro-kemerdekaan.
“Sejak 1965 hingga kini, kekerasan negara terhadap
rakyat Papua berlangsung sistematis, dalam nama pembangunan dan NKRI.”
(Elisabeth Adriana, Papua: Tanah Kaya, Rakyat Menderita, 2020: hlm. 114)
3. Dwi Fungsi TNI dan Kembalinya Militerisme dalam Pemerintahan PS
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo memunculkan kekhawatiran publik atas munculnya kembali peran politik militer sebagaimana terjadi sebelum reformasi. Revisi UU TNI (2024) dan pembentukan Kementerian Imigrasi membuka ruang bagi kontrol populasi dan mobilisasi penduduk secara sistematis.
“Kehadiran militer dalam ranah sipil akan mengaburkan
batas sipil-militer dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.”
(Indria Samego, Demokrasi dan Dwi Fungsi ABRI, 2004).
4. Transmigrasi dan Kawin Silang sebagai Genosida Demografis
Salah satu bentuk slow genocide terhadap ras Melanesia di Papua adalah melalui kebijakan transmigrasi dan proyek pembangunan perkotaan seperti di Papua Selatan dan Papua Barat Daya, yang secara struktural memperkecil ruang hidup OAP secara sosial dan ekonomi. Di kota-kota seperti Merauke, Manokwari, dan Nabire, jumlah penduduk non-OAP kini telah melebihi 60%. Fenomena kawin silang yang dipromosikan secara kultural memperlihatkan kecenderungan asimilasi paksa terhadap identitas OAP.
5. Proyek Raksasa “Food Estate” dan Perampasan Tanah
Program Food Estate di Merauke yang menjadi andalan Pemerintah PS adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan tanah dan kehidupan masyarakat adat Marind. Ribuan hektar hutan ditebang, tanah dikuasai korporasi negara dan swasta, sementara masyarakat kehilangan akses atas sumber pangan dan ritual.
“Food estate is another name for land grabbing and
ecological genocide.”
(Sophie Chao, In the Shadow of the Palms, 2022)
6. 50 Tahun Ketimpangan dan Krisis Multidimensi (1961–2025)
|
Periode |
Realitas Utama |
|
1961–1969 |
Pepera dan integrasi paksa |
|
1970–1998 |
Operasi militer dan eksploitasi Freeport |
|
1999–2001 |
Euforia Reformasi dan harapan Otsus |
|
2001–2021 |
Kegagalan Otsus, perlawanan meningkat |
|
2022–2025 |
Pemekaran DOB, Food Estate, dan militerisme baru |
Kesimpulan
Papua bukan tanah kosong. Ia adalah tanah leluhur yang dihuni oleh masyarakat Melanesia yang memiliki sistem sosial, hukum adat, dan hubungan spiritual dengan tanahnya. Sejak 1961 hingga 2025, yang terjadi bukan sekadar pembangunan, tetapi penguasaan sistematis atas wilayah, manusia, dan sumber dayanya. Apa yang disebut pembangunan adalah wajah lain dari kolonialisme internal—dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri.
Sudah saatnya Indonesia melihat Papua bukan sebagai "tanah kosong yang harus diisi", tapi sebagai tanah hidup yang perlu dihormati, dan masyarakatnya sebagai subjek utama pembangunan yang berdaulat atas tanah dan hidupnya.
Daftar Pustaka
- Drooglever, P.J. (2009). An Act of Free Choice: Decolonisation and the Right to Self-Determination in West Papua 1969. Oxford University Press.
- Adriana, Elisabeth. (2020). Papua: Tanah Kaya, Rakyat Menderita. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
- Chao, Sophie. (2022). In the Shadow of the Palms: More-Than-Human Becomings in West Papua. Duke University Press.
- Samego, Indria. (2004). Demokrasi dan Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES.
- UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
- UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 21/2001.
- Amnesty International & TAPOL Reports (2018–2024): West Papua Human Rights Updates.
- LIPI. (2009). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. Jakarta: LIPI Press.
Komentar
Posting Komentar