Kampung Tanpa Penduduk Di Distrik Sela, Kabupaten Yahukimo -Papua Pegunungan

          A. Sejarah Pembentukan Distrik Sela

Sejarah asal usul terbentuknya Distrik  Sela tepatnya Tanggal 6 Oktober tahun 2006 oleh Bupati kabupaten Yahukimo, Dr.Ones Pahabol, SE.MM dan kepala Distrik pertama adalah Anthony M.Mirin, S.Sos dengan masa jabatan 3 tahun . Distrik  ini mekarkan berdasarkan keinginan masyarakat, luas wilayah/geografi dan jumlah penduduk sesuai UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 19 Tahun 2008 terutama pasal 1-4 tentang pemekaran Distrik. 
B.Penduduk 
Jumlah penduduk sesuai hasil penelitian tahun 2016 adalah sebanyak 4.892 Jiwa sedangkan secara politis administrasi adalah 12.Ribu sekian. Penduduk di Distrik Sela merupakan penduduk asli dan pindahan dari daerah/ suku tetangga yaitu Pindahan dari Nalca (suku Mek) dan Bomel, dan Langda (Una Ukam). Mata pencahariannya pertani dan perburu. 
C.Budaya dan Bahasa
Penduduk Distrik Sela menggunakan bahasa daerah "Bahasa Kimyal" sebagai alat komunikasi. Bahasa Kimyal pada umumnya namun terdapat beberap logat/dialeg di Sela antara satu Kampung dengan Kampung lain walaupun satu Distrik.Budaya masyarakat Distrik Sela telah ada sejak nenek moyang telah ada seperti :Bakar batu (Yona'/Bleina'), Inisiasi (mee Wess segna'/merama' mee Lela"), membuat honai adat/meresmikan (Youwi sona') mempersembahkan korban kepada goa batu, pohon, dan persembahan kepada Dewa (sunuruba' gibna') dansa (meiya" mouwi/a moos) bukan kebun baru dan dansa panen kebun baru. Dansa setelah berhasil dalam pertempuran perang antar suku dan bayar kepala serta acara makan bersama.  Masyarakat di Distrik Sela telah perubah dalam selang waktu yang tidak lama hanya 50 tahun sebagian tradisi/kebiasaan mereka seperti Bakar ubi dengan abu digantikan dengan masak dengan pelanga, masak sayur dengan Batu diganti dengan masak di kuali dulanya makan ubi-umpi2-an sekarang makan nasi dan makanan kimia (Supermi, beras, garam dll) dula tidak salam ketika tamu datang sekarang beri salaman dengan jabat tangan. Bahasa daerah sebagian generasi baru lupa baik bahasa kiasan  dan bahasa sehar-hari. 
D.Pemerintah Distrik
Sejak hadirnya pemerintahan di Daerah Sela (Distrik Sela) aktivitas pemerintahan (roda pemerintah distrik) tidak berjalan secara efektif. Ketidak keefektifan tersebut karena ada beberapa faktor : 1.Pengaruh geografis, jarak dan medan pelayanan pemerintahan dari kabupaten kota ke distrik cukup jauh, 2.Biaya berjalanan yang besar, karena ketempat tujuan hanya ditempuh dengan pesawat dengan carteran. sedangkan uang oprasional masih kurang untuk distrik sebentara kebutuhan dan biaya oprasionalnya cukup besar. 3. Faktor internal pemimpin Kepala Distrik, mengapa harus kepala Distrik yang disalahkan karena kepala Distrik juga tidak ada niat untuk turun dilapangan melayani dan menjadi pelayan masyarakat sesuai sumpah janji pada saat pelantikan. 4. Fungsi kontrol dari pemerintah daerah tidak berjalan secara maksimal, pemimpin daerh mengurus urusan politik daripada urusan administrasi didalam birokrasi. 5. Dukungan dan kontrol dari masyarakat kurang baik karena masyarakat tidak tertarik dengan kepemimpinan pemerintahan Distrik. Selama 3 kepemipinan kepala Distrik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Distrik Sela seolah-olah tidak ada pemerintahan karena gedung kantor Distrik telah roboh dan lapuk. Masyarakat belum menerima hak layanan dari pemerintah sebagai tugas dan fungsinya pembangunan, pelayanan dan pengaturan. Tugas kepala Distrik sesuai PP No.19 tahun 2008 tentang kecamatan yang tugasnya Koordinator distrik karena kepala Distrik sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah (Sekda). 6. Penempatan orang tidak sesuai kemampuan kompetensi dibidang ilmu pemerintahan hal ini terbukti karena tidak ada jiwa korsa dalam kepemimpinan. 7. Dukungan masyarakat sebagai hak hulayat di ibu kota Distrik, sebagian dan Distrik sela juga memiliki sentimen atau penghalang dalam pembangunan di pemerintahan terkait pelepasan tanah adat.
     
E.Pemerintahan Kampung (Desa)
   Pembentukan pemerintahan Kampung setelah mencernah UU 23 Tahun 2014 dan PP No.19 Tahun 2008 bahwa pemekaran, penggabungan dan pengesahan Kampung (Desa) melihat kepada syarat sesuai perintah peraturan perundang-undangan negara kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) ada batasan berdasarkan Jumlah penduduk, luas wilayah/geografis, dan kemampuan SDA atau sumber penghasil Desa/Kampung. Nah, melihat kepada peraturan perundang-undangan tersebut maka tidak memenuhi syarat administrasi jika mau jujur. Hal ini terbukti saya melakukan penelitian pada tahun 2016 di Distrik sela dan pada 16 kampung. Dari 16 Kampung tersebut 1 Desa/kampung tidak memiliki Penduduk/jiwa saya beri nama kampung tersebut didalam tesis bahwa Desa tanpa Penduduk pemerintah daerah mengeluarkan anggaran (APBD dan APBN serta bantuan tunai langsung. Desa Tanpa Penduduk di Distrik sela adalah Salah kasus dari 517 Kampung di Kabupaten Yahukimo dan pegunungan tengah Papua. Desa tanpa penduduk Kampung inilah yang disebut fenomena kebijakan politis dalam  administrasi birokrasi. Masyarakat sebagai pengguna jasa pemerintah tidak dielakan jika mereka sedang berdosa karena menipu itu dosa "pemerintah daerah sengaja membiarkan karena oknum tersebut membangun pasis politik melalui pemekaran kampung, disisi merugikan keuangan negara dan secara agama/rohani berdosa terhadap diri sendiri. 
Desa tanpa Penduduk/Jiwa dan kampung adalah suatu unsur kesengajaan dalam praktek pemerintahan di daerah yang sengaja dilakukan untuk membangun pasis politik. Data penduduk yang dilaporkan ke Badan Pusat Statitik (BPS) adalah nama kayu/pohon, batu dan karangan hasil pemikiran para koruptor uang negara. Untuk perkaya diri, kawin perempuan banyak dan hidup berfoya-foya dikota dan uang politik bagi pasangan calon legislatif dan Kepala Daerah. Ironisnya pemerintah daerah bukannya mencegah tapi membiarkan untuk membangun pasis dengan cara yang tidak legal.
saya bukan anti terhadap pemekaran kampung namun cara tersebut pertentangan dengan hati nurani sebagai manusia yang jauh dari kepentingan politis praktis dalam administrasi birokrasi. Pembangunan daerah dengan cara seperti ini kurang baik karena sisi lain pemprosan anggaran, tapi juga pembohongan terhadap dirinya sendiri.
Sekian tulisan singkat ini semoga permanfaat!! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Michael Jackson dalam Kenangan

ORI

Apa Itu Worldcoin?